-->
  • Jelajahi

    Copyright © BENUA POS KOTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Untuk Gaza


     

    Karir


     

    Menu Bawah

    Diduga Dinas Pendidikan Jombang,telah Bermain Main Dalam Pengelolaan Anggaran Uang Negara

    Redaksi
    11 April 2025, 18:17 WIB Last Updated 2025-04-11T11:17:21Z
    masukkan script iklan disini


    JOMBANG, BENUA POS - Dinas Pendidikan Jombang diduga bermain main dengan anggaran uang negara, adanya ikatan kerjasama dalam publikasi antara Dinas Pendidikan dengan media patut di sorot atas kejanggalannya.



    Adanya ketidak transparanan terkait pemberian advetorial publikasi pada media terkesan tertutup dan tidak transparan. Hal ini di ketahui saat awak media BENUA POS menanyakan pada staf keuangan Dinas Pendidikan Jombang, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana publikasi.



    Diah selaku staf keuangan Dinas Pendidikan Jombang saat di konfirmasi awak media via Wa (WhatsApp) tentang anggaran Dinas Pendidikan yang dipakai untuk biaya publikasi media tidak bisa menjawab. Nilai total anggarannya berapa ? media apa saja yang dapat ? tiap media dapat berapa ?. Diah terkesan diam seribu kata  dan tidak menjawab pertanyaan awak media, seolah olah ada yang di tutupi


    Plh Kadis Pendidikan Wor Windari saat di konfirmasi via Wa (WhatsApp) juga tidak ada meresfonnya.


    Dinas Pendidikan Jombang juga terasa tebang pilih dalam memberikan advetorial. Anehnya lagi media yang legalitasnya diduga tidak lengkap perijinannya dapat advetorial. Sungguh terasa aneh Dinas Pendidikan Jombang. 


    Menurut Sulistyanto Selaku Sekretaris LSM GEMPAR sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut, "Dinas Pendidikan Jombang seakan akan mendiskriminasi pada beberapa media, hanya media tertentu saja yang mendapatkan advetorial, yang lebih ironis lagi media yang diduga legalitasnya kurang jelas mala mendapatkan advetorial. Jelas ujar  Bang Tyo


    Karena ini adalah uang anggaran negara, kami selaku warga negara wajib mengetahuinya karena semua telah di  atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Berdasarkan temuan tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Pungkas Bang Tyo
    (Pras)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +