Bekasi, Jawa Barat – Sebuah counter HP yang berlokasi di Jalan Raya Legok No. 63-64, RW 004, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang yang marak dikonsumsi secara bebas oleh kalangan remaja.
Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa aktivitas penjualan tidak wajar berlangsung di tempat usaha bertajuk counter pulsa dan aksesoris HP tersebut. Di balik aktivitas jual beli pulsa, kartu perdana, hingga token listrik, diduga terselubung transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap maraknya peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Eximer di wilayah tersebut. “Sudah sering terlihat anak-anak muda datang, tapi bukan untuk beli pulsa. Aktivitasnya mencurigakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan langsung, toko tersebut masih beroperasi seperti biasa, dengan spanduk layanan pulsa dan perbaikan sepatu terpampang di bagian depan. Namun, dugaan praktik ilegal tetap mencuat dan memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir akan keselamatan generasi muda.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Padahal, informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sudah menjadi pembicaraan umum warga sejak beberapa waktu terakhir.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Polsek Pondok Melati dan Polres Metro Bekasi Kota, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Pasal yang Berpotensi Dilanggar: Bila terbukti menjual obat-obatan keras secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.
Pasal 196: Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 197: Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Redaksi: Benua Post Nusantara
Menyorot Fakta, Menyuarakan Rakyat




