-->
  • Jelajahi

    Copyright © BENUA POS KOTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Untuk Gaza


     

    Karir


     

    Menu Bawah

    Prof. Sutan Nasomal Desak Kadinkes dan Kapolres Bekasi Usut Peredaran Obat Terlarang di Toko Obat Ilegal

    REDAKSI
    10 Juli 2025, 13:17 WIB Last Updated 2025-07-10T06:17:17Z
    masukkan script iklan disini


    Kota Bekasi, 9 Juli 2025, benuapos.my.id - Pakar hukum dan ekonomi nasional, Prof. Sutan Nasomal, mendesak Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bekasi bersama Kapolres setempat untuk segera menyelidiki dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang dijual bebas di sejumlah toko obat ilegal di wilayah Kota Bekasi.



    Prof. Sutan menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya peredaran obat golongan G—termasuk Tramadol dan Hexymer—yang mengandung zat psikotropika dan kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.


    “Obat-obat ini merusak masa depan generasi muda. Ini bukan lagi soal pelanggaran hukum semata, tapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan dan perlindungan anak bangsa,” tegas Prof. Sutan saat dihubungi oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari, Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon.


    Dari hasil penelusuran tim wartawan di lapangan, ditemukan sebuah kios yang diduga menjual obat daftar G secara bebas. Kios tersebut berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, dekat kawasan Perumahan VIDA.


    Pantauan investigatif pada Senin (9/7/2025) menunjukkan sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Bahkan, seorang remaja terang-terangan mengatakan kepada awak media, “Beli Tramadol, Bang, di sini.”


    Kios yang dimaksud diduga dimiliki oleh seseorang berinisial UB. Untuk mengelabui aparat, kios tersebut menyamar sebagai toko kosmetik, namun diam-diam menjual obat-obatan keras yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.


    Sebagai catatan, peredaran gelap obat daftar G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


    Warga sekitar mengaku resah dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda tersebut.


    “Kami minta polisi jangan lemah. Segera tindak tegas pemilik dan pengedar obat-obat ini. Jangan sampai makin banyak anak-anak jadi korban,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

    Tim investigasi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +