Benua Pos – Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan perubahan menyeluruh pada skema Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pekerja swasta, terutama di wilayah Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul, karena dinilai membawa angin segar bagi kesejahteraan buruh dan karyawan sektor swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kepatihan, Gubernur DIY bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi regional, serta inflasi tahunan.
“Penyesuaian upah ini bukan hanya mengikuti indikator ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas hidup pekerja. DIY tidak ingin ada lagi istilah ‘murah tenaga kerja’ karena itu tidak mencerminkan martabat pekerja,” tegas Gubernur DIY.
Berikut rincian upah minimum terbaru yang berlaku mulai Januari 2025:
Kota Yogyakarta: Rp2.500.000 (naik dari Rp2.324.775)
Kabupaten Sleman: Rp2.450.000
Kabupaten Bantul: Rp2.400.000
Kabupaten Kulon Progo: Rp2.370.000
Kabupaten Gunungkidul: Rp2.350.000
Kenaikan ini berkisar antara 6% hingga 10% dibandingkan tahun sebelumnya, dan disebut sebagai kenaikan paling progresif dalam lima tahun terakhir. Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan baru ini.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian Pemprov DIY dalam menetapkan upah yang lebih manusiawi. “Kami mengapresiasi langkah ini. Harapannya, ke depan juga diikuti oleh perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DIY berharap dapat menarik lebih banyak tenaga kerja berkualitas dan investor yang mengedepankan prinsip keadilan sosial di wilayah istimewa ini.
Redaksi Benua Pos




