Yogyakarta, BENUA POST – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberikan penjelasan terkait kelanjutan operasional Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Kota Yogyakarta. Hal ini menyusul berakhirnya masa sewa pengelolaan aset pada 13 April 2025 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DIY, Wiyos Santoso, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengambil langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan ekonomi para juru parkir (jukir) dan pedagang di lokasi tersebut.
“Untuk kontrak sewa pengelolaan asetnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2025,” ujar Wiyos dalam keterangan tertulis yang diterima BENUA POST, Senin (14/4/2025).
Menurut Wiyos, perpanjangan selama 15 hari ini merupakan bagian dari masa transisi menuju kebijakan baru. Pemerintah juga sedang mematangkan alternatif penataan yang tidak merugikan masyarakat.
"Kalau tiba-tiba ditutup tanpa solusi, kami kehilangan penghasilan. Tapi kalau memang diperpanjang dan ada tempat alternatif, kami siap mengikuti aturan," ujar Suroto (46), salah satu jukir di TKP ABA.
“Saya sudah berjualan di sini hampir 10 tahun. Harapan saya, pemerintah bisa beri tempat relokasi yang strategis dan masih dekat dengan pusat keramaian,” ungkap Rini (38), pedagang makanan ringan di sekitar lokasi.
Area dagang di TKP Abu Bakar Ali Yogyakarta tampak lengang usai berakhirnya masa sewa. Pemerintah memperpanjang kontrak hingga 28 April 2025 sebagai masa transisi.
Dishub DIY belum memberikan rincian lokasi alternatif maupun mekanisme relokasi, namun menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Redaksi: BENUA POST




