JOMBANG – BENUA POS | 18 Juli 2025 — Proses penjaringan perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam dari masyarakat serta sejumlah pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan desa. Penjaringan yang semestinya berlangsung secara terbuka dan profesional ini diduga kuat sarat kepentingan, menyusul berbagai kejanggalan teknis dan indikasi manipulasi administratif yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan.
Pendaftaran resmi ditutup pada 12 Juni 2025, namun proses verifikasi berkas mengalami keterlambatan hingga 20 Juni tanpa penjelasan prosedural yang jelas. Panitia seleksi berdalih keterlambatan tersebut disebabkan oleh alasan “berada di luar kota” dan “belum cairnya anggaran kegiatan”. Alasan-alasan tersebut justru memperkuat dugaan publik mengenai adanya potensi kecurangan dalam proses seleksi.
Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah hilangnya berkas milik peserta atas nama Fery, tanpa disertai berita acara atau bukti kehilangan resmi. Pelanggaran lain yang dilaporkan antara lain:
Tidak adanya berita acara penetapan hasil seleksi,
Tidak adanya tanda tangan peserta sebagai bentuk pengesahan,
Surat pengunduran diri salah satu peserta disampaikan tanpa materai dan tidak didokumentasikan secara sah.
Lebih lanjut, proses ini dinilai telah tercemar oleh intervensi dari pihak-pihak tertentu. Beberapa individu bahkan dilaporkan aktif menghubungi awak media untuk mempengaruhi arah pemberitaan, dengan narasi yang cenderung menyudutkan salah satu peserta berinisial “J”, seolah-olah seluruh masalah hanya berasal dari individu tersebut. Sementara itu, akar persoalan sistemik dalam mekanisme seleksi justru luput dari sorotan.
Kepala Desa Pulorejo mengklaim telah melakukan “pembenahan” terhadap proses seleksi. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup untuk meredam kekecewaan warga. Sebaliknya, sejumlah warga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap gagal menjaga netralitas dan integritas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah desa.
“Ini bukan semata soal siapa yang lolos atau tidak. Ini tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang serta Inspektorat agar segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses seleksi. Jika ditemukan pelanggaran serius, warga menuntut agar sanksi tegas segera dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)-bas




